Assalamualaikum wr. wb.
Apa itu KYC ?
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer, yakni prinsip yang diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas mitra PayTren. Hal ini dilakukan untuk mentaati regulasi mengenai transaksi finansial yang berlaku, sekaligus juga untuk mencegah terjadinya kasus pencucian uang (Anti Money Laundering/AML).
Ringkasnya, KYC itu suatu proses untuk memverifikasi kebenaran identitas pengguna atau mitra PayTren.
Apakah KYC itu wajib bagi mitra PayTren?
- TIDAK, jika Anda atau mitra paytren sudah puas dengan layanan yang ada, dengan keterbatasan limit deposit dan limit transaksi, dan tidak perlu melakukan proses KYC jika Anda tidak ingin ikut menikmati berbagai kelebihan fitur berkaitan e-money, karena ini merupakan aturan dari BI.
Apa yang harus dilakukan oleh mitra PayTren untuk memenuhi proses KYC tersebut ?
Ada 3 tahap proses KYC :
- TAHAP PERTAMA Yakni melengkapi biodata di web Virtual Office (VO) PayTren.
Silakan login di https://office.paytren.co.id/login.php
- TAHAP KEDUA yakni melakukan verifikasi KTP melalui aplikasi di menu pengaturan.
Silakan upload foto KTP/Paspor dan foto diri sesuai petunjuk yg ada di aplikasi.
- TAHAP KETIGA yakni melakukan proses tatap muka dengan tim manajemen yang bisa dilakukan melalui hal berikut:
1. Datang langsung ke kantor perusahaan.
2. Datang/ikut berbagai even yg diselenggarakan oleh perusahaan yg sekaligus menyediakan fasilitas proses tatap muka, sperti ikut acara OPT (Rekomended), datang ke stand stand pameran PayTren, dll. Atau bisa juga melalui mobil layanan "PayTren Menyapa" yg sudah ada di beberapa daerah.
Dan kabarnya saat ini PayTren sedang merancang untuk kemudahan mitranya dalam proses tatap muka yang insyaallah nantinya bisa dilakukan secara daring atau online, menggunakan sistem E-KYC yang tentunya juga harus sesuai dengan regulasi. Dan semoga proses ini dapat terlaksana dengan lancar.
Sekian informasi dari saya, terima kasih sudah berkunjung di situs sederhana ini.
Wassalam mualaikum wr. wb.
Apa itu KYC ?
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer, yakni prinsip yang diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas mitra PayTren. Hal ini dilakukan untuk mentaati regulasi mengenai transaksi finansial yang berlaku, sekaligus juga untuk mencegah terjadinya kasus pencucian uang (Anti Money Laundering/AML).
Ringkasnya, KYC itu suatu proses untuk memverifikasi kebenaran identitas pengguna atau mitra PayTren.
Apakah KYC itu wajib bagi mitra PayTren?
- TIDAK, jika Anda atau mitra paytren sudah puas dengan layanan yang ada, dengan keterbatasan limit deposit dan limit transaksi, dan tidak perlu melakukan proses KYC jika Anda tidak ingin ikut menikmati berbagai kelebihan fitur berkaitan e-money, karena ini merupakan aturan dari BI.
Apa yang harus dilakukan oleh mitra PayTren untuk memenuhi proses KYC tersebut ?
Ada 3 tahap proses KYC :
- TAHAP PERTAMA Yakni melengkapi biodata di web Virtual Office (VO) PayTren.
Silakan login di https://office.paytren.co.id/login.php
- TAHAP KEDUA yakni melakukan verifikasi KTP melalui aplikasi di menu pengaturan.
Silakan upload foto KTP/Paspor dan foto diri sesuai petunjuk yg ada di aplikasi.
- TAHAP KETIGA yakni melakukan proses tatap muka dengan tim manajemen yang bisa dilakukan melalui hal berikut:
1. Datang langsung ke kantor perusahaan.
2. Datang/ikut berbagai even yg diselenggarakan oleh perusahaan yg sekaligus menyediakan fasilitas proses tatap muka, sperti ikut acara OPT (Rekomended), datang ke stand stand pameran PayTren, dll. Atau bisa juga melalui mobil layanan "PayTren Menyapa" yg sudah ada di beberapa daerah.
Dan kabarnya saat ini PayTren sedang merancang untuk kemudahan mitranya dalam proses tatap muka yang insyaallah nantinya bisa dilakukan secara daring atau online, menggunakan sistem E-KYC yang tentunya juga harus sesuai dengan regulasi. Dan semoga proses ini dapat terlaksana dengan lancar.
Sekian informasi dari saya, terima kasih sudah berkunjung di situs sederhana ini.
Wassalam mualaikum wr. wb.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar